jakarta.jpnn.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan subsidi dana pendidikan kepada guru sekolah swasta, termasuk madrasah di ibu kota.
Keputusan itu merupakan hasil Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan yang tengah dibahas DPRD DKI Jakarta.
Tidak ada komentar