10 Tahun Retribusi Pedagang Pasar di Lampung Dikorupsi, Negara Rugi Rp520,6 Juta

10 Tahun Retribusi Pedagang Pasar di Lampung Dikorupsi, Negara Rugi Rp520,6 Juta

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang, Telukbetung, yang berlangsung sejak 2011 hingga 2021.

Kajari Bandar Lampung, Baharuddin mengatakan bahwa kedua tersangka adalah IY, Direktur PT Cahaya Karunia Baru hingga 2023, serta MI yang bertindak sebagai pengelola pasar.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya