Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan peraturan mengenai pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk juga pensiunan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan hari raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatus Negara, Pensiunan, Peneriman Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Tidak ada komentar