Hal Disoroti pada Perubahan RUU Minerba

Hal Disoroti pada Perubahan RUU Minerba

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan WIUP secara prioritas kepada entitas di luar BUMN dan BUMD dinilai tidak sesuai dan tidak sejalan dengan konsep penguasaan negara sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

Chairman Indonesia Mining Institute, Irwandy Arif mengatakan, UU Minerba dan perubahannya yang berlaku selama ini tetap mempertahankan skema penawaran WIUPK secara prioritas kepada BUMN dan BUMD, namun juga membuka ruang bagi swasta melalui mekanisme lelang.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya