Liputan6.com, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali mengumumkan gelombang baru kebijakan tarif impor yang menyasar sektor industri kayu, furnitur, hingga film asing.
Pada Senin (29/9/2025) malam, Gedung Putih mengumumkan pemberlakuan tarif 10% untuk kayu lunak (softwood timber and lumber) dan tarif 25% untuk "produk kayu berlapis tertentu" (certain upholstered wooden products), yang akan efektif berlaku pada 14 Oktober.
Tidak ada komentar