Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyiapkan sejumlah relaksasi dan insentif perpajakan dalam implementasi kebijakan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Langkah tersebut ditujukan untuk mendorong eksportir menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah tetap memberikan kelonggaran bagi eksportir tertentu yang memiliki buyer dari negara mitra dagang Indonesia yang telah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan.
Tidak ada komentar