Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Wajib Parkir di Bank Himbara

Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Wajib Parkir di Bank Himbara

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai menerapkan ketentuan baru mengenai devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pada Senin (1/6/2026). Kebijakan ini mewajibkan eksportir untuk membawa seluruh devisa hasil ekspor ke Indonesia dan menempatkannya dalam sistem keuangan domestik sesuai aturan yang berlaku.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya