Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menghapus sejumlah retribusi daerah untuk mempermudah pembangunan 3 juta rumah murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ada 2 jenis retribusi yang dihapus, sehingga biaya pembangunan akan semakin kecil.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Diantaranya ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.
Tidak ada komentar