Liputan6.com, Jakarta Stimulus fiskal untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali menjadi sorotan. Para pengamat menilai, kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen yang akan berakhir pada 2024 perlu diperpanjang, bahkan diturunkan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan bisnis UMKM yang menjadi motor penggerak perekonomian Indonesia.
Tidak ada komentar