OJK: Anti-Scam Center Bisa Berantas Rekening Judi Online

OJK: Anti-Scam Center Bisa Berantas Rekening Judi Online

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan pihaknya kini memiliki kapasitas baru dalam menangani tindak pidana judi online melalui penggunaan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Menurut Mahendra, dengan adanya pusat ini, OJK dapat melacak lebih cepat rekening-rekening yang terindikasi digunakan dalam transaksi perjudian online.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya