Data OJK: 67 Perusahaan Finansial Wajib Ganti Rugi Rp 68 Miliar

Data OJK: 67 Perusahaan Finansial Wajib Ganti Rugi Rp 68 Miliar

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengantongi ribuan aduan terkait layanan di sektor asuransi hingga pinjaman online (pinjol). Bahkan, tercatat sejumlah perusahaan finansial diwajibkan melakukan ganti rugi hingga Rp 68 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dalam rangka penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi selama Januari-Mei 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya