Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI sebagai eksportir tunggal komoditas sumber daya alam (SDA) strategis bertujuan memperkuat pengawasan ekspor, meningkatkan transparansi data perdagangan, serta mencegah berbagai praktik kecurangan yang berpotensi merugikan negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kehadiran DSI menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan ekspor satu pintu yang akan mulai diterapkan pada 1 Juni 2026. Melalui skema tersebut, pemerintah berharap tata kelola ekspor komoditas unggulan Indonesia menjadi lebih terintegrasi dan akuntabel.
Tidak ada komentar