Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) dukungan penuh implementasi kebijakan baru menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Dalam aturan ini, eksportir sektor SDA sektor pertambangan, perkebunan, perhutanan, dan perikanan wajib menempatkan DHE SDA 100% selama sekurang-kurangnya satu tahun dalam sistem keuangan Indonesia (retensi).
Tidak ada komentar