Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa OJK melakukan stress test baik secara berkala maupun sewaktu-waktu industri keuangan.
Hal ini dilakukan untuk melihat dampak dari perubahan kondisi ekonomi, termasuk pengaruh penerapan tarif impor AS dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap perbankan.
Tidak ada komentar