Cara Jitu Capai Target Swasembada Energi Prabowo
- kemarin, 22.06
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Setelah lengser dari jabatannya pada Oktober 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerima berbagai tunjangan dan fasilitas. Tunjangan pensiunan Jokowi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keppres Nomor 68 Tahun 2001.
Dikuti Liputan6.com dari atura tersebut, berikut besaran tunjangan yang akan diterima Jokowi:
Tidak ada komentar