Daftar Reklame yang Wajib Kena Pajak di DKI Jakarta, Apa Saja?

Daftar Reklame yang Wajib Kena Pajak di DKI Jakarta, Apa Saja?

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperbarui regulasi terkait Pajak Reklame melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, bagi pelaku usaha dan penyelenggara reklame di Jakarta, aturan baru ini wajib diperhatikan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya