Daftar Kendaraan yang Dapat Keringanan Pajak BBM di Jakarta

Daftar Kendaraan yang Dapat Keringanan Pajak BBM di Jakarta

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Aturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 dan efektif berlaku sejak 22 Juli 2025.

Dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (29/8/2025), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebutkan kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengendalikan inflasi sekaligus menjaga daya tahan sektor-sektor penting, mulai dari transportasi publik hingga pertahanan negara.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya