Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meluruskan pernyataan sebelumnya terkait rencana pembelian gas LPG 3 kg wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap penggodokan dan belum final.
Menurut Bahlil, penggunaan KTP hanyalah salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan untuk memastikan penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran. "Saya kan mengatakan bahwa kita lagi menggodok tata kelola subsidi yang berhak menerima untuk ke depan. Salah satu alternatifnya adalah KTP. Salah satu, tapi kan belum final," ujar Bahlil kepada wartawan di Kementerian ESDM pada Jumat (29/8/2025).
Tidak ada komentar