Liputan6.com, Jakarta Industri hasil tembakau (IHT) terus dirundung tekanan. Menjelang 2024 IHT dihadapkan pada penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang mendorong pembatasan lebih jauh bagi produk tembakau. Selain itu, IHT juga akan menghadapi kenaikan cukai rokok sebesar 10% mengacu pada PMK Nomor 191 Tahun 2022.
Baca Juga
Tidak ada komentar