Liputan6.com, Jakarta - Calon Presiden Anies Baswedan mengungkapkan pengalamannya gagal untuk mendongkrak Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta. Saat itu dirinya masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Di akhir 2021, Anies memutuskan UMP DKI Jakarta 2022 naik 5,1%. Namun kemudian langkah ini gagal dan UMP 2022 hanya naik 0,85 persen. Dia menyebut, batalnya UMP 2022 naik tinggi karena adanya regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Tidak ada komentar