Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2025. Total ada sekitar 27 hari libur termasuk libur nasional dan cuti bersama.
Hal itu telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024 dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Tidak ada komentar