Begini Mekanisme Penetapan Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar

Begini Mekanisme Penetapan Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia baru-baru ini menetapkan denda sebesar Rp48 miliar kepada Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan seorang perangkat desa berinisial T, terkait kasus pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Penetapan denda ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 30 Tahun 2021 dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya