jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sateno meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Aipda Robig Zaenudin dalam sidang lanjutan pada Selasa (22/4).
Dalam tanggapannya, JPU menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun secara benar berdasarkan perbuatan eks anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu.
Tidak ada komentar