jpnn.com, JAKARTA - Mantan Staf Ahli DPD RI, Muhammad Fithrat Irfan, kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (22/4) untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan suap dalam pemilihan pimpinan di lembaga senator RI.
"Saya Muhammad Fithrat Irfan bersama tim kuasa hukum Azis Yanuar menyurat secara resmi ke KPK menanyakan perkembangan kelanjutan terkait kasus suap DPD RI, senator DPD RI yang dilaporkan pada 5 Desember 2024 lalu. Itu sudah sampai laporannya udah 5 bulan, sampai dengan hari ini sudah 5 bulan. Jadi belum ada tindak lanjut yang serius untuk naik ke tahap penyelidikan," kata Fithrat Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/4).
Tidak ada komentar