Liputan6.com, Yogyakarta - Tiga warga negara Indonesia (WNI) telah berhasil menyelamatkan beberapa warga Korea Selatan, termasuk lansia, saat terjadi kebakaran hutan yang menjalar hingga ke Desa Gyeongjeong, Yeongdeok, Gyeongsang Utara, pada Maret 2025. Atas jasa-jasa mereka, Kementerian Kehakiman Korea Selatan memberikan penghargaan serta status kependudukan jangka panjang (visa F-2).
Ketiga WNI tersebut adalah Sugianto (31 tahun), Dipyo Leo (24 tahun), dan Vicky Septa Eka (24 tahun). Satu bulan setelah kejadian tersebut, Kementerian Kehakiman Korea Selatan mengadakan upacara di Ruang Majelis Umum Kementerian Kehakiman dan memberikan penghargaan kepada mereka.
Tidak ada komentar