jpnn.com, BANYUWANGI - Bea Cukai Banyuwangi, Satpol PP Kabupaten Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi mengungkap penanganan perkara penyidikan tindak pidana di bidang cukai terbaru dalam konferensi pers yang digelar Kamis (7/8).
Dari penindakan tersebut diperoleh total jumlah rokok ilegal sebanyak 159.764 batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 242.884.740 dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 122.565.064.
Tidak ada komentar