Liputan6.com, Jakarta Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mendorong dilakukannya langkah kolaboratif lintas lembaga dalam bentuk kesepakatan bersama antar pemangku kepentingan untuk mencegah gangguan layanan serius di lintas penyeberangan Ketapang–Gilimanuk pasca musibah tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.
Musibah tersebut telah memicu tindakan pengawasan darurat berupa ramp check serentak, pembatasan muatan, serta meningkatnya kehati-hatian Syahbandar dan Korsatpel dalam menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Tidak ada komentar