Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kado istimewa bagi warganya. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 dan berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Tidak ada komentar