Budi Arie Serahkan Daftar Koperasi yang Jalankan Kegiatan Jasa Keuangan ke OJK

Budi Arie Serahkan Daftar Koperasi yang Jalankan Kegiatan Jasa Keuangan ke OJK

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyerahan ini untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menteri Koperasi Budi Arie mengatakan, berdasar Pasal 321 UUP2SK Kementerian Koperasi (Kemenkop) berkewajiban untuk membina koperasi yang menjalankan usahanya secara open loop khususnya yang bergerak pada jasa keuangan untuk melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya