Gajah Tunggal Cairkan Kredit Sindikasi Rp 4,4 Triliun
- hari ini, 08.06
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Kupang - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu berkat laporan masyarakat.
Kejadian ini terungkap saat adanya transaksi jual beli barang antik pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WITA.
Tidak ada komentar