Harga Minyak Dunia Hari Ini: Brent Turun, WTI Merosot
- hari ini, 08.06
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membentuk Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan. Pembentukan direktorat itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Mengutip jdih.kemenkeu.go.id, Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan tersebut berada di bawah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Hal itu tertuang dalam bagian kedua, susunan organisasi pada pasal 1498. Pasal 1498 berbunyi:
Tidak ada komentar