Bonus Hari Raya (BHR) Grab Dihitung Berdasarkan Kinerja Mitra Pengemudi

Bonus Hari Raya (BHR) Grab Dihitung Berdasarkan Kinerja Mitra Pengemudi

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta – Grab Indonesia menegaskan bahwa Bonus Hari Raya (BHR) merupakan bentuk apresiasi tambahan bagi Mitra Pengemudi Aktif yang telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam menjalankan tugasnya. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan terkait BHR, di mana Grab menekankan bahwa skema pemberian bonus ini berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal.

Menurut Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, BHR bukan kebijakan tahunan, melainkan langkah ekstra dari perusahaan untuk mendukung Mitra Pengemudi pada momen spesial Idulfitri. Grab juga memastikan bahwa program ini sesuai dengan arahan Presiden yang menekankan prinsip keaktifan dalam pemberian BHR.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya