BI Sebut Central Counterparty Bakal Genjot Transaksi Dolar AS ke Rupiah, Segini Nilainya

BI Sebut Central Counterparty Bakal Genjot Transaksi Dolar AS ke Rupiah, Segini Nilainya

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI), bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan lembaga baru yakni Central Counterparty (CCP) pada Senin, 30 September 2024.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkapkan, CCP untuk menaikkan transaksi Domestic Non Delivery Forward (DNDF) dari saat ini USD 100 juta per hari, menjadi USD 1 miliar per hari hingga 2030 atau naik 900%. Sebagai catatan, transaksi DNDF merupakan transaksi derivatif valuta asing terhadap Rupiah berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya