Liputan6.com, Gorontalo - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus penjualan minyak goreng bersubsidi oplosan yang merugikan masyarakat. Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik ilegal yang dilakukan Toko Asni di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Tidak ada komentar