PGN Pastikan Penyaluran Gas Bumi ke 815.000 Pelanggan Aman Jelang Libur Nataru
- hari ini, 20.29
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan sistem pembayaran menggunakan QRIS tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara langsung ke pengguna. Hal ini meluruskan kabar yang beredar di media sosial bahwa belanja menggunakan QRIS bakal kena PPN 12%.
"Saya katakan adalah bertransaksi dengan QRIS maupun dengan uang cash (tunai) itu sama. Tahun depan dikenakan 12 persen? enggak akan gitu maksud saya. Jadi akan tetep sama-sama aja," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti dalam Media Briefing tentang PPN atas Jasa Layanan Transaksi Uang Elektronik dan Digital, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Tidak ada komentar