Kenaikan PPN 12% Dikhawatirkan Menurunkan Daya Beli Masyarakat, Begini Fakta dan Pandangan...
- hari ini, 18.57
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, transaksi layanan uang elektronik dan dompet digital akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Hal ini sejalan dengan kenaikan tarif PPN yang berlaku secara nasional.
Namun, DJP menegaskan bahwa pengenaan PPN ini bukanlah objek pajak baru. Transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini sudah dikenakan PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Tidak ada komentar