Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa masyarakat berhak menuntut ganti rugi apabila menemukan beras yang tidak sesuai mutu, oplosan, atau berbeda dari takaran yang tertera di kemasan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tidak ada komentar