jabar.jpnn.com, KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan mengajukan sebanyak 4.289 pegawai honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu pada 2025.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan Wahyu Hidayah mengatakan pengajuan itu mencakup seluruh pegawai honorer berstatus R2, R3, dan R4 yang masih aktif bekerja di lingkungan Pemkab Kuningan.
Tidak ada komentar