Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menerapkan aturan baru bagi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI. Salah satunya, untuk merinci jenis-jenis barang yang masuk ke Indonesia tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan landasan aturannya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang. Pihak terkait, seperti Perusahaan Jasa Titipan (PJT) harus merinci jenis barang sebagai kelengkapan dokumen.
Tidak ada komentar