Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 842 Tahun 2025. Aturan ini mengatur kriteria, besaran, serta syarat pengurangan dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tujuannya, untuk memberikan kepastian hukum dan membantu meringankan beban masyarakat maupun instansi tertentu.
Warga bisa mendapat potongan biaya hingga 50% jika kendaraannya digunakan khusus untuk kepentingan sosial atau keagamaan, dan tidak dipakai untuk tujuan komersial.
Tidak ada komentar