Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi pelaporan pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan sistem digital untuk proses penelitian otomatis terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor 188 Tahun 2025.
"Kami ingin memastikan bahwa proses pelaporan SPTPD tidak hanya cepat, tapi juga akurat dan akuntabel. Dengan digitalisasi ini, kami mengurangi intervensi manual dan mempercepat pelayanan kepada Wajib Pajak," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).
Tidak ada komentar