Liputan6.com, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan bahwa tarif sebesar 50% untuk impor tembaga akan resmi diberlakukan mulai 1 Agustus 2025. Pernyataan ini disampaikannya melalui unggahan di platform Truth Social, Rabu (10/7/2025) waktu setempat.
“Saya mengumumkan TARIF 50% untuk Tembaga, berlaku efektif 1 Agustus 2025, setelah menerima PENILAIAN KEAMANAN NASIONAL yang kuat,” tulis Donald Trump, dikutip dari CNBC, Kamis (10/7/2025).
Tidak ada komentar