Badai PHK Masih Berlanjut, Apa Dampak Kenaikan PPN 12% Bagi Kalangan Menengah ke Bawah?
- hari ini, 19.27
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Petani tembakau dalam negeri angkat bicara soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyoroti Pasal 435 yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Jika pasal 435 diterapkan, pelaku industri hasil tembakau (IHT) legal berpotensi gulung tikar karena beban biaya produksi yang melonjak.
Tidak ada komentar