Liputan6.com, Jakarta Badan Bank Tanah berencana untuk mengelola tanah sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Nantinya tanah tersebut jadi Penyertaan Modal Negara (PMN) non tunai ke Bank Tanah.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja mengatakan rencana pembahasan pengelolaan tanah hasil rampasan Kejaksaan Agung. Namun, ada proses panjang yang perlu dilalui.
Tidak ada komentar