Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Imam Sudjarwo, menyoroti urgensi pembaharuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Ia menilai regulasi tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi dan media digital yang sangat pesat saat ini.
Menurut Imam, keberadaan platform digital saat ini memberikan dampak besar bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk industri media konvensional yang kini menghadapi tekanan serius.
Tidak ada komentar