Liputan6.com, Jakarta - Rencana redenominasi rupiah atau pemotongan jumlah nol pada pemecahan mata uang tanpa mengurangi nilai tukarnya kembali mengemuka. Hal ini tertuang dalam dokumen perencanaan strategis pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029, Pemerintah secara resmi menargetkan pembentukan payung hukum redenominasi, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), selesai pada 2027.
Tidak ada komentar