Komisaris Utama Sritex Bertemu Menperin Bahas Usaha Penyelamatan
- hari ini, 13.06
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menolak aturan tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Khususnya terkait larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Ketua Umum APARSI Suhendro khawatir atas aturan larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter ini. Ia menegaskan bahwa rencana larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter itu tidak berpihak pada rakyat kecil.
Tidak ada komentar