Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut positif diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel.
Aturan ini mengizinkan ASN bisa bekerja dari mana saja atau dikenal dengan istilah Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA).
Tidak ada komentar