Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan yang dipimpin Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump ingin kembali memberlakukan tarif 10% kepada mitra dagang utama termasuk Uni Eropa dan Kanada. Selain itu, pemerintahan Trump juga mengenakan tarif lebih tinggi pada negara lain dengan alasan kekhawatiran mengenai kerja paksa.
Mengutip Yahoo Finance, Rabu (3/6/2026), The U.S Trade Representative’s Office atau Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS) mengajukan usulan itu sebagai bagian dari laporan yang dirilis Selasa malam. Dari laporan itu menyebutkan hasil investigasi terhadap 60 mitra dagang atas kegagalannya untuk memberlakukan dan menegakkan hukum yang melarang barang-barang yang dibuat dengan kerja paksa.
Tidak ada komentar