Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono mengatakan aturan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) telah rampung. Maka, pentunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis segera terbit pekan depan.
Dia bilang, pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2025 Tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdes dan juga Peraturan Menteri (Permen) Desa dan PDT Nomor 10/2025 Tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Kopdes.
Tidak ada komentar